BLITAR, PERHUTANI (22/02/2024) | Dalam rangka koordinasi rencana Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto yang ditemani Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo mendapat kunjungan dari Kapolres Blitar yang diwakili oleh Kabagrenc Polres Blitar Kompol Wirna Maria. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerjanya, pada Kamis (22/2).

Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Permen tersebut menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan Menteri.

“Selain itu ada kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha. Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut”, tutupnya.

Sementara itu, Wirna Maria, perwakilan Polres Blitar yang mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Perhutani. Ia berharap agar sinergi antara Perhutani dengan Polres Blitar dapat terus terjaga dan ditingkatkan. (Red/Btr/put).

Editor : Lra
Copyright©2024