BANGKA, INHUTANI V (01/04/2022) | Dalam rangka evaluasi kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tahun 2021, PT Inhutani V Unit Bangka menghadiri acara Bedah Kinerja PBPH Provinsi Bangka Belitung bersama Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) V Wilayah Palembang yang diadakan pada tanggal 28-30 Maret 2022 di Soll Marina Hotel, Pangkalpinang.

Turut hadir dalam acara Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) V Wilayah Palembang Roni Saefullah Burhani, Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Tri Ardianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Marwan, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan perwakilan 8 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesempatannya Roni Saefullah Burhani menyampaikan bahwa kegiatan bedah kinerja merupakan salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi kinerja PBPH.

“Terdapat 9 pemegang PBPH di Provinsi Bangka Belitung, 6 PBPH dalam kategori aktif, 2 PBPH dalam kategori tidak aktif, dan 1 PBPH dalam proses pencabutan izin. Kami berharap pemegang PBPH memegang teguh komitmen dalam mengelola areal dan izin yang telah diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak ada lagi pemegang PBPH yang dicabut perizinannya,” jelasnya.

Tri juga menyampaikan bahwa pemegang PBPH yang tidak aktif dalam kurun waktu 5-6 tahun akan masuk ke dalam proses pencabutan izin.

Dalam kegiatan tersebut masing-masing pemegang PBPH diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan singkat terkait dengan capaian kinerja usaha (aspek prasayarat, produksi, ekologi dan sosial) untuk Rencana Kerja Tahunan (RKT 2022) beserta dengan permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen masing-masing pemegang PBPH dan Action Plan terkait kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022.

Dalam kesempatannya Dahlia Tuharea, Tenaga Teknis Perencanaan Hutan PT Inhutani V Unit Bangka memaparkan realisasi kegiatan penanaman tanaman berupa Jengkol dan singkong dengan sistem Tumpang Sari. Selain itu, Kemitraan Kehutanan menjadi tumpuan utama PT Inhutani V dalam merangkul masyarakat desa sekitar hutan sehingga mampu menjaga kelestarian hutan. Hingga saat ini, telah tebentuk 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan 1 diantaranya sudah disahkan oleh KLHK.

“PT Inhutani V berkomitmen untuk tetap aktif dan menjalankan amanat sebagai pemegang PBPH dan meningkatkan kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku saat ini” pungkasnya. (Kom-IHT5/Rei)

Editor : Ywn

Copyright©2022