BLITAR, PERHUTANI (19/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) bertempat di Gedung Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Senin (19/2).

Kegiatan Rakor tersebut merupakan tindak lanjut proses pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar yang sebagian sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Blitar melalui Wakilnya, Inugroho Sigit Raharjo menyampaikan terkait perijinan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Ia menambahkan bahwa perijinan tersebut juga mengacu pada pedoman Pengelolaan Hutan Bersama Masarakat (PHBM) SK Direksi Nomor 682 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan SK Direksi No 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Drs. Rully Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa tujuan pembangunan Jalur JLS adalah program pemerintah nasional untuk menghidupkan perekonomian di wilayah pesisir pantai selatan.

“Terkait adanya lapak penjual pada ruang jalan JLS sebenarnya menunjukan embrio pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir selatan Blitar. Kedepannya, kami akan sosialisasikan lagi kepada masyarakat, bahwa Pemkab Blitar kedepan akan menata kebutuhan masyarakat dengan menyiapkan titik-titik rest area yang lebih layak dan memadahi”, tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkab Blitar juga sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan larangan, dan akan mengakomodir kepentingan masyarakat dengan merelokasi ketempat yang akan dicanangkan untuk rest area. (Kom-PHT/Btr/Put).

Editor : Lra
Copyright©2024