SEMARANG– Sekda Provinsi Jateng Dr Sri Puryono mengaku lega. Regulasi terkait Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 akhirnya disepakati untuk direvisi paling lambat bulan Februari ini. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kordinasi tentang rencana pengembangan wana wisata Penggaron (Jateng Park), di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Jumat (30/1).
Revisi yang dimaksud, kata Sekda Jateng, untuk memberi peluang pembangunan lembaga konservasi pada kawasan hutan produktif, yang selama ini tak diperbolehkan. Kesepakatan tercapai, setelah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Ir Soni Partono akhirnya menjanjikan revisi untuk hal itu, akan diselesaikan paling lambat akhir Februari.
“Revisi ini, penting sebagai pintu pembuka pembangunan Jateng Park, di kawasan hutan Penggaron seluas 500 hektar, di Kabupaten Semarang. Bila semua proses berjalan mulus, diharapkan awal 2016, pembangunan Jateng Park sudah dimulai,” jelasnya di Semarang, Minggu (1/2).
Sekda Jateng didampingi Kepala Biro Bina Produksi Pemprov Jateng Dra Peni Rahayu MSi, menegaskan, sebelum rakor, pada hari sama dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) terhadap empat pihak. Pihak 1 Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pihak 2, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Sonny Partono, Pihak 3, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar, dan Pihak 4, Bupati Semarang dr Mundjirin.
Tujuan MoU, lanjut Sekda, dalam rangka mewujudkan pengembangan wana wisata Penggaron untuk mendukung konservasi sumber daya alam dan pariwisata di Jateng. Ruang lingkup MoU meliputi penyusunan master plan, permanfaatan kawasan hutan, penentuan investor dan pengaturan mekanisme investasi dan bagi hasil. Kesepakatan bersama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang sifatnya lebih operasional dan mengikat, termasuk menyangkut hak dan kewajiban para pihak.
“Perjanjian kerja sama kita proyeksikan pada Februari ini,” lanjut Sri Puryono. Sedangkan rakor juga menghasilkan desain pengembangan Jateng Park, selain perjanjian kerja sama operasional pada Februari, master plan (Februari- April), pemilihan-penentuan investor (mei-Juli), penyusunan mekanisme investasi (Agustus- September), penyusunan studi kelayakan (Mei-September), penyusunan dokumen Amdal, RKL dan RPL (September- Desember), awal 2016 dimulai pembangunan fisik.
Terkait pernyataan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang siap menggelontorkan dana segar Rp 1 triliun pada APBD 2016, sebagai saham Pemprov untuk Jateng Park, Sekda Jateng menyatakan gembira. Termasuk saran anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono agar Pemprov membentuk perusda sebagai payung hukumnya, Sekda Jateng menyatakan siap melaksanakan.
“Keinginan kalangan anggota DPRD Jateng agar Pemprov sebagai pemilik saham terbesar di atas 50 persen, hal itu merupakan dukungan luar biasa dari DPRD Jateng. Kita siap untuk menindaklanjuti,” tegas Sekda.
Tentang pembuatan master paln dan studi kelayakan yang hingga hari ini (Minggu-red), masih dikerjakan oleh Budi seorang konsultan dari ITB, dibantu oleh tim teknis dari Pemprov Jateng, Sri Puryono mengatakan hasilnya nanti masih harus dikaji lagi oleh segenap stake holders yang terlibat, sehingga dapat memenuhi aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
(udi/muz)
Sumber : Jateng Pos
Tanggal : 2 Pebruari 2015