RANDUBLATUNG, PERHUTANI (15/01/2024) | Kelompok Tani Hutan (KTH) Babatan mengadakan rembug bersama dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) akan kejelasan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang menjadi wilayahnya dan kerja bakti mendirikan Omah Rembug, Sabtu (13/01).

Kegiatan dihadiri jajaran Perhutani, CDK, Pemerintah Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa. Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana yang diwakili oleh Kepala BKPH Beran, Jarwo Subagiyo menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang harus tetap mengedepankan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan ekologi lingkungan untuk kehidupan manusia dengan tetap menanam tanaman keras seperti jenis tanaman buah – buahan, jati dan lain sebagainya yang dapat menunjang juga meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Apabila ada hal – hal yang kurang bisa di pahami atau kurang jelas masyarakat khususnya anggota KTH agar menanyakan kepada pendamping dari Cabang Dinas Kehutanan untuk menghindari hal – hal yang kurang baik di masyarakat di dalam pengelolaan perhutanan sosial ini. Kemudian Perhutani mengingatkan juga agar tidak lupa akan hak dan kewajiban terkait perhutanan sosial, kedepannya harus tetap diperhatikan dan dilaksanakan,” jelasnya.

Kepala Dusun (Kadus) Desa Temulus sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa, Sugiyono menanggapi bahwa wlayah KHDPK seluas 277,0 ha yang dikelola KTH Babatan sesuai dengan aturan yang berlaku, juga sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk dikelola secara baik dan bijaksana. “Kedepan agar dapat menyusun program kerja yang dibuat secara bersama oleh Kelompok Tani Hutan dan pendamping dari CDK,” jelasnya.

Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Blora, Sumitro juga mengingatkan agar kesempatan dan kepercayaan Pemerintah melalui Kementrian LHK yang sudah diberikan kepada KTH Babatan Desa Temulus untuk dilaksanakan sebaik mungkin, dikelola secara bijaksana karena masih dibatasi dengan hak – hak dan kewajiban serta aturan Perhutanan Sosial. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024