BLITAR, PERHUTANI (23/06/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar menggelar pertemuan untuk melaksanakan brainstorming terkait peraturan perundang-undangan bidang kehutanan bertempat lokasi wisata bukit Meranggi Blitar, pada Rabu (21/6).

Acara brainstorming tersebut dihadiri oleh Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan beserta jajarannya masing-masing.

Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan, bahwa brainstorming ini adalah langkah Perhutani Blitar untuk menyamakan persepsi, gagasan dan pendapat terkait dengan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan serta dalam rangka penanganan beberapa permasalahan yang terjadi seperti perambahan kawasan hutan.

“Kami mengharapkan masukan dan pendapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar serta jajarannya terkait peraturan perundang-undangan yang nantinya bisa diterapkan dalam melaksanakan penertiban garapan liar, khususnya tebu liar, ungkap Muklisin.

Muklisin menambahkan, dengan adanya penertiban garapan liartanaman tebu seluas 11 ribu ha lebih, nantinya diharapkan bisa memberikan kontribusi berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemerintah.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme penanaman tebu yang tetap mempertahankan kelestarian hutan, namun tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat, negara dan perusahaan,” pungkas Muklisin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan menyatakan, bahwa tim Kejaksaan akan melakukan kajian hukum terkait dengan hal tersebut, agar dalam pelaksanaan penertiban garapan liar mempunyai dasar hukum yang jelas dan kompleks sehingga diperoleh hasil yang maksimal, katanya.

“Untuk menindaklanjuti hasil brainstorming hari ini, saya akan memerintahkan kepada Kasi Datun dan Kasi Intel beserta jajaran menyusun tata waktu bersama dengan tim Perhutani Blitar,” ujarnya.

Menurutnya, rencana pendampingan awal untuk melaksanakan sosialisasi ke segenap Ketua LMDH/KTH, Kepala Desa serta jajaran Forkopimcam setempat.

Kami ingin hutan ini kembali ijo royo-royo, untuk itu Perhutani Blitar tidak perlu khawatir terkait upaya penertiban tebu liar, ujarnya.

Kejaksaan  akan mendampingi dalam melaksanakan penertiban sampai dengan masyarakat sadar akan hak dan kwajiban dalam melaksanakan pemanfaatan hutan, pungkasnya. (Kom-PHT/Btr/Mwp).

 

Editor : Uan

Copyright © 2023