MADIUN, PERHUTANI (15/12/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun di Jl. Raya Solo No. 71, Bragak, Jiwan, Madiun dalam rangka koordinasi guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, pada Jumat (15/12).

Kedatangan Administratur Perhutani Madiun Panca Putra M. Sihite bersama Wakil Adminstratur Madiun Utara Eka Widiyanto diterima langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Madiun Boby Satya Lubis di Ruang Command Center.

Dalam kesempatan tersebut Administratur Perhutani Madiun, Panca Putra M. Sihite mengatakan bahwa pihaknya datang untuk bersinergi terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi dampak bencana hidrometeorologi terutama pada kerusakan hutan serta cedera pada petugas lapangan maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Menurut kami, sinergi antar pihak adalah sebuah keharusan. Untuk itu hari ini kami datang ke BPBD Kabupaten Madiun guna menjalin sinergi dalam hal kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam yang mungkin terjadi khususnya di wilayah kerja Perhutani Madiun,” ujarnya.

Kalaksa BPBD Kabupaten Madiun, Boby Satya Lubis mengungkapkan, bahwa pihaknya senantiasa menyambut baik kedatangan Perhutani Madiun yang tujuannya adalah demi kemaslahatan orang banyak dan untuk lingkungan.

“Petugas BPBD akan selalu siap menerima laporan dan menindaklanjuti berbagai macam aduan dari masyarakat. Sinergi antara BPBD Kabupaten Madiun dengan Perhutani Madiun tentunya akan sangat membantu pekerjaan kami dalam menangani kebencanaan di wilayah Madiun. Karena pada prinsipnya bencana adalah urusan bersama.” tuturnya.

Sebagai informasi, bencana hidrometeorologi sendiri adalah suatu fenomena bencana alam atau proses merusak yang terjadi di atmosfer, air, atau lautan. Penyebabnya bisa diakibatkan oleh parameter-parameter meteorologi, seperti curah hujan, kelembapan, temperatur, dan angin. Dampak yang ditimbulkan juga beragam mulai dari hilangnya nyawa, cedera atau dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya mata pencaharian dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor : LRA
Copyright © 2023