CEPU, PERHUTANI (23/01/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menerima kunjungan perwakilan PT Pertamina EP Asset 4 Cepu Field di ruang control room kantor KPH Cepu, Selasa (23/01).

Administratur KPH Cepu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Bambang Setyawan mengatakan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan pemanfaatan alur kawasan hutan Perum Perhutani KPH Cepu untuk kegiatan reproduksi minyak mentah Distrik Kawengan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan penggunaan kawasan memiliki mekanisme yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.359/Menhut-II/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nomor 435/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan Peraturan Direktur Jendral Planologi Kehutanan Nomor P.6/VII-PKH/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerja Sama.

Sementara itu, Officer Land Mater Formalities (LMF) Relations Zona 11 Jawa Tengah, Remmy Setya Laksana mengatakan bahwa PT Pertamina EP Asset 4 Cepu Field akan mengikuti mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan alur kawasan Hutan Perum Perhutani Distrik Kawengan. “Semoga sinergi ini terjalin dengan baik dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” harapnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2024