JATIROGO, PERHUTANI (18/09/2023) | Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan pada musim kemarau saat ini, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo melaksanakan kegiatan patroli rutin keamanan hutan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan bersama TNI/Polri serta masyarakat desa hutan. Kegiatan dimulai dari Pos Tunggal Mandiri (PTM) 03 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nglateng, Bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Bangilan, pada Sabtu (16/09).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Kenduruan, Kepala Desa Jamprong, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pangkuan BKPH Bangilan, serta sejumlah anggota Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Kecamatan Kenduruan.

Administratur Perhutani Jatirogo melalui Asisten Perhutani (Asper) Bangilan Hartono mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama yang solid antara Perhutani BKPH Bangilan bersama Polsek dan Koramil Kenduruan dalam hal keamanan hutan serta pencegahan karhutla di wilayah Perhutani Jatirogo, khususnya wilayah BKPH Bangilan.

“Perhutani bersama TNI/Polri telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan karhutla, salah satunya adalah memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat tentang pencegahan karhutla, giat upaya pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi, dengan melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan stakeholder serta peningkatan peran serta masyarakat,”  pungkas Hartono.

Sementara itu, Kapolsek Kenduruan Iptu Agus Tri Wahyudi pada kesempatan yang sama mengatakan, “Sosialisasi pencegahan ini adalah bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan antisipasi pencurian kayu. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut berperan aktif bersama-sama menjaga hutan dan lahan, melakukan pemantauan dan tindakan dini dalam upaya pemadaman bila terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

“Kami juga melakukan sosialisasi maupun pemasangan spanduk larangan sesuai Pasal 108 UU RI No 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kepada warga supaya dalam persiapan lahan untuk tanaman pertanian di kawasan hutan tidak dengan membakar limbah serasahnya, atau dengan sengaja membakar hutan karena merupakan tindak pidana dan dapat dihukum,” jelasnya

Kegiatan diawali pemasangan spanduk larangan karhutla, dan dilanjutkan dengan patroli menyasar perbatasan desa sekitar hutan BKPH Bangilan dilanjutkan petak pantauan rawan illegal loging dan petak rawan kebakaran hutan. (Kom-Pht/Jtr/eva)

Editor : LRA
Copyright © 2023