BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (19/10/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara mengadakan sosialisasi Pedoman Kemitraan Perum Perhutani bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai bentuk Kerjasama Kemitraan dalam rangka meningkatkan produktifitas masyarakat yang dilakukan di Petak 67 G RPH Selogiri BKPH Ketapang KPH Banyuwangi Utara, pada Kamis (19/10).

Sosialisasi tersebut diadakan dengan mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPH Banyuwangi Utara Prasetyo Lukit bersama Wakil Kepala Nandang, segenap Kepala Seksi Madya, Kepala Sub Seksi Kemitraan, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, KSS Perencanaan, segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), segenap Kepala Resor Pemangkuan Hutan (RPH),  bersama LMDH dan KTH KPH Banyuwangi Utara. .

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan penjelasan serta pemahaman tentang Peraturan Direksi Perum Perhutani No. 13/PER/DIR/08/Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perum Perhutani. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasal 107 ayat (1) Permenlhk no. 04 tahun 2023 mengenai Program Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif yang diselenggarakan bersama kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum dan berbadan usaha.

Kepala KPH Banyuwangi Utara, Prasetyo Lukito, menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan dasar Perum Perhutani untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam bentuk kemitraan usaha tanpa merubah fungsi dan manfaat hutan. Ia juga menambahkan dalam menjalankan kemitraan antara Perum Perhutan dengan Masyarakat tetap pada prinsip dalam kerjasama yang dilakukan oleh perhutani, kerjasama yang dibangun harus berdasarkan Prinsip Prinsip Kemitraan Perhutani yaitu kesepakatan, kesetaraan, saling, menguntungkan, partisipatif, pembelajaran bersama, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan, bertanggung gugat.

“Diharapkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Kemitraan Perum Perhutani ini masyarakat desa hutan melalui LMDH-KTH bisa lebih memahami tata kelola kerjasama yang baik, mengutamakan kerjasama yang produktif, dan meningkatkan produktifitas lahan dengan multi usaha kehutanan”, imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Puji Akhmad Raharjo yang merupakan Ketua LMDH Wono Lestari mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan tersebut telah dilakukan dengan jelas sehingga pihaknya mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku untuk menjalankan kerjasama masyarakat bersama Perum Perhutani. (Kom-PHT/Bwu/By).

Editor : Lra
copyright©2023