(Dok.Kom/Pht/Kds/2016)KEDU SELATAN, PERHUTANI (5/05/2016) | Sistem pengaduan atau pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) mulai diterapkan bertahap di Perhutani dan diujicobakan dihadapan para Kepala Urusan Komunikasi Perusahaan Divisi Regional Jawa Tengah di Yogyakarta Selasa (19/4) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani John Novarly mengatakan bahwa WBS ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada manajemen apabila terjadi tindakan yang kurang sesuai di lingkungan perusahaan.

WBS telah dimulai pada 29 Maret 2016 bertepatan dengan Hari Jadi Perum Perhutani ke 55 dan merupakan pelaporan pengaduan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan perundang-undangan adalah hal yang harus dihindari oleh semua aspek perusahaan sehingga tercipta situasi yang bersih dan bertanggungjawab. Pelapor dan terlapor dijaga dan  dilindungi kerahasiannya.

Melalui mekanisme WBS ini berbagai pihak internal atau eksternal Perhutani bisa melakukan pengaduan atau pelaporan karena bisa langsung diakses melalui website www.Perumperhutani.com.   Pelapor harus menjelaskan informasi yang ada di dalam pengaduan, yang memuat antara  lain permasalahan yang terjadi, siapa yang terlibat, bentuk dan dasar kerugian, kapan serta tempat terjadinya dan saksi yang mengetahuinya. (PHT-Kom/KDS/Kaur)

Editor: DKR

Copyright©2016