BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (16/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Endah dan Pengelola Rumah Makan Rasamala melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Negosiasi (BAKN), bertempat di aula kantor Perhutani Bandung Selatan Jalan Cirebon No 4 Kota Bandung pada Kamis (16/09).

Hadir dalam pertemuan Administratur KPH Bandung Selatan Edrian Sunardi beserta jajaran, Ketua LMDH Alam Endah, Wawan Hermawan dan Pengelola Rumah Makan Rasamala, Agus Supriatna.

Administratur KPH Bandung Selatan melalui Wakil Administratur KPH Bandung Selatan wilayah barat Trisna Mulyana mengatakan bahwa sebelum dibuat perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar sahnya suatu perjanjian kerja sama, dibuat terlebih dahulu BAKN.

“Di dalam Berita Acara Kesepakatan Negosiasi (BAKN) ini berisi butir-butir antara lain identitas ketiga pihak yang bekerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, proporsi sharing dan aturan-aturan lain yang harus ditaati bersama,” terangnya.

Sementara itu Wawan Hermawan mengatakan bahwa setiap ada kerjasama antara Perhutani dan Pihak Ketiga, LMDH sebagai mitra selalu dilibatkan.

“Jadi bila ada pembuatan kerjasama, selalu berbentuk tripartit yaitu antara Perhutani, LMDH dan Pihak Ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa Perhutani selalu berdampingan dengan LMDH dalam mengelola hutan,” ujarnya.

Agus Supriatna mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPH Bandung Selatan dan LMDH Alam Endah karena dalam pembuatan BAKN ini dapat berjalan lancar.

“PKS sudah ditandatangani oleh ketiga pihak, kami pun akan menaati butir-butir yang telah disepakati dan ditandatangani. Kami akan memenuhi kewajiban pada Perhutani dan juga mendapatkan hak dari Perhutani,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn
Copyright©2021