Jakarta (kabarbumn.com) – Perum Perhutani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengambil alih lahan negara itu lewat sertifikasi. Pasalnya saat ini banyak lahan Perhutani yang di garap tidak sesuai prosedur.
Direktur Perum Perhutani, Bambang Sukamananto mengatakan saat ini terdapat 115 ribu hektar (ha) lahan dari total seluas 2,4 juta hektar masih bermasalah terutama terkait sengketa lahan. Area tersebut tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Kerja sama ini diharapkan ada sinkronisasi, identifikasi gelar kasus sekaligus mediasi data pertanahan terkait bidang tanah yang bermasalah, data fisik maupun yuridisnya” kata Direktur Perum Perhutani, Bambang Sukamananto, di Jakarta, Jumat,(21/3/2014).
menurut Bambang, secara yuridis lahan atau bidang tanah yang dikelola oleh Perhutani diatur lewat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Selain itu, tambah Bambang masih ada aset Perhutani yang berupa rumah dinas dan aset tanah seluruhnya 25.909.258 meter persegi. Dari jumlah ini, sebanyak 4,86 juta meter persegi belum bersertifikat.
Baambang menyadari, untuk mengambil alih lahan tersebut bukanlah langkah yang mudah. oleh karenanya pihaknya telah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan melibatkan instansi berwenang termasuk BPN. (firman/m
Sumber : www.kabarbumn.com
Tanggal : 21 Maret 2014