Tiga tersangka diduga sebagai pencuri kayu hutan (blandong) di area hutan KPH Kendal, diamankan petugas Polres setempat, belum lama ini. Mereka adalah Pramono (34) warga RT I/II Desa Singorojo, Kecamatan Singorojo, Ahmad Jamrozi (25), dan Juwarto (30) keduanya warga Desa Cacapan, Kecamatan Singorojo.
Ketiganya diamankan polisi dari rumahnya masing-masing bersama beberapa barang bukti. Mereka diduga telah melakukan aksi penebangan hutan serta pencurian kayu hutan di petak 35 RPH Ngareanak BKPH Boja, KPH Kendal pada 16 Mei 2010.
Semula, para tersangka berjumlah lebih dari lima orang itu sempat menjadi buronan Polres Kendal selama berbulan-bulan. Atas informasi warga, akhirnya satu demi satu tersangka bisa dibekuk.
Kapolres Kendal, AKBP Agus Suryo Nugroho didampingi Kaubag Humas AKP Suratno mengatakan, sebenamya ada beberapa tersangka lain yang kini masih dikejar petugas. Terutama tersangka berinisial S, yang diduga mengotaki kasus pencurian kayu ini.
“Tiga tersangka yang kami tangkap ini hanya orang suruhan yang diiming-imingi upah. Sernentara bosnya masih kami kejar dan statusnya DPO,” kata AKP Suratno.
Dijual ke Penadah
Ditambahkan, kasus ini sebenamya terjadi cukup lama. Modusnya, para tersangka menebang kayu jati milik Perhutani dalam hutan untuk dijual ke penadah. Hanya saja, tiga tersangka yang berhasil diamankan belum bisa memberikan keterangan siapa penadah kayu serta berada di kota mana.
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini. Ke mana kayu-kayu tersebut dijual akan kami dalami,” papar dia.
Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sembilan gelondong kayu jati hasil curian, truk Mitsubisi warna kuning G 1804 BC, serta gergaji potong untuk menebang pohon jati.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 78 Ayat (5), Ayat (7) Jo Pasal50 Ayat (3) huruf e, f dan h UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Salah satu tersangka, Ahmad Jarnrozi mengakui dirinya dan beberapa rekannya hanya buruh yang disuruh menebang serta mengangkut kayu ke atas truk.
Meski tahu bahwa hal itu melanggar hukuman namun karena desakan ekonomi dia terpaksa melakukannya. “Dalam satu malam, berapa pun hasilnya aya diberi upah Rp 100 ribu. Selanjutnya kayu tersebut dijual kemana saya tidak tahu,” ujarnya.
Nama Media : SUARA MERDEKA
Tanggal : Kamis, 2 Februari 2011/h. 6