DANDER — Izin tertulis pembangunan wahana wisata Tirt a Wana Dander dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan BUMN hingga kini belum turun. ”Kami tinggal menunggu. Kalau sudah ada izinnya, kita oke saja,” kata Humas Perhutani Bojonegoro, Markum ke marin (13/6). Me nurut dia, pihaknya tidak berwenang mengeluarkan izin. Tugas KPH Perhutani hanya menjaga wilayah hutan.
Jika ada rencana pembangunan yang melibatkan tanah Perhutani, semua itu harus mendapatkan izin Kementerian Kehutanan dan BUMN. ”Status Perhutani kan sebagai BUMN,” imbuhnya. Mar kum mengaku pihaknya sudah menerima proposal da ri Pemkab Bojonegoro terkait pembangunan wahana wi sata tersebut. ”Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Ka rena tugas kami hanya menjaga tanah itu,” ujarnya. Mar kum menjelaskan, tanah milik Perhutani yang ada di Tir ta Wana Dander seluas 4,5 hektare. Sementara lahan di la pangan golf luasnya mencapai 14,6 hektare. (zim/yan)
Sumber  :  Radar Bojonegoro, Hal 34
Tanggal  : 14 Juni 2014