SINDONEWS.COM (16/03/2023) | Perum Perhutani dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik. Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani, M Denny Ermansyah, mengatakan, tujuan utama pelaksanaan perjanjian kerja sama untuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman dan andal di lingkungan Perum Perhutani.

“Saat ini Perhutani memiliki satuan kerja yang tersebar di pulau Jawa dan Madura, semoga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antar satuan kerja yang ada di Perhutani karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (16/3/2023).

Senada, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan menyampaikan fungsi sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan keamanan dokumen, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan.

“Sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi. Setiap sertifikat elektronik ini bisa di-scan untuk dilihat siapa yang melakukan tanda tangan dan waktu penandatanganannya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dokumen di Perum Perhutani,” tuturnya.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sumber : sindonews.com

Tanggal : 16 Maret 2023