MOJOKERTO, PERHUTANI (23/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menyertakan Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) mengikuti Roadshow Sosialisasi Percepatan Pembentukan  Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) oleh Kantor Pusat Perhutani, yang dilaksanakan di Aula Perhutani Nganjuk, Kamis (23/11).

Dengan diterbitkannya Peraturan Direksi Nomor 13/PER/DIR/08/2023, tentang Pedoman Kemitraan Perhutani maka Kerjasama Kemitraan Kehutanan, baik dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun, dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukun, dan berbadan usaha, bentuk kerjasamanya, yang sebelumnya disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) bersama LMDH bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) bersama kelompok yang telah berbadan hukum seperti koperasi dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) bersama kelompok yang belum berbadan hukum.

Administrator Perhutani Mojokerto Andi Adrian Hidayat dalam keterangannya menyampaikan langkah percepatan tindak lanjut Perdir No. 13 Tahun 2023 dengan koordinasi dan komunikasi sosial kepada LMDH dan para pihak, termasuk CDK dan Dinas Koperasi.

“Terpenting, komunikasi dan koordinasi yang baik, untuk mencapai kesepakatan bersama melalui skema KKP atau KKPP dan menjalin keharmonisan untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan,” katanya.

Andi menambahkan, “Dalam menjalankan kemitraan antara Perum Perhutani dengan Masyarakat, kerjasama yang dibangun tetap dengan prinsip kemitraan Perhutani yaitu, kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipatif, pembelajaran bersama, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan dan bertanggung gugat. Harapannya, Masyarakat Desa Hutan/Kelompok Tani Hutan (MDH/KTH) memahami tata kelola kerjasama yang baik, mengutamakan kerjasama yang produktif, dan meningkatkan produktifitas lahan dengan multi usaha kehutanan,” pungkas Andi.

Senada dengan itu, Farhan selaku Koordinator Bidang Persiapan Pembentukan LMDH ke KKPP Kantor Pusat menyampaikan, “Pada prinsipnya terdapat Tiga hal yang mendasar. Pertama adalah subjeknya, PHBM yang menjadi subjek adalah LMDH sedangkan KKPP adalah koperasi, badan usaha, dan badan hukum. Kedua, PHBM mengelola hutan pangkuan desa sedangkan KKPP mengelola kegiatan usaha atau bisnis. Ketiga, sharing yang diberikan dari produksi kayu sedangkan KKPP memberikan sharing usaha,” papar Farhan.

Sementara itu Sarwadji, Perwakilan TPM Mojokerto menyampaikan pihaknya masih perlu berdiskusi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk dan Bojonegoro serta Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto dan Lamongan, dalam rangka menyamakan persepsi terkait percepatan pelaksanaan Peraturan Direksi  tersebut.

“Harapannya dengan adanya diskusi tersebut dapat menghasilkan petunjuk teknis seb agai pedoman dalam pelaksanaan kemitraan kehutanan dengan Perhutani,” ujarnya.

“Dengan terbangunnya sinergi tersebut, menjadi daya dorong LMDH segera bertranformasi menjadi KKPP,” pungkas mantan Kepala Desa Bluluk ini. (Kom-Pht/Mjkt/Abud)

Editor : LRA
Copyright © 2023