BOJONEGORO, PERHUTANI (16/03/2023) | Guna meningkatkan keamanan sumberdaya hutan di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, tujuh wilayah satuan kerja Perum Perhutani di antaranya Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Saradan, Padangan, Ngawi, Cepu, Parengan, dan KPH Jatirogo, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam hal penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Gedung MCM, Jln. Pemuda Mo. 5 Bojonegoro, Rabu ( 15/03)

Administratur Perhutani Bojonegoro Irawan Darwanto Djati menyampaikan, bahwa Perhutani dalam hal membutuhkan pertimbangan hukum akan meminta pertimbangan kepada kejaksaan, dan MoU ini diupayakan berkelanjutan, katanya.

“Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan MoU ini adalah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang hukum terkait sumberdaya hutan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang awam belum mengetahui tentang hukum, sehingga perlu adanya penyuluhan yang melibatkan institusi kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, “Kejari dalam hal ini akan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, termasuk di dalamnya konsultasi mengenai hukum,” katanya.

“Terkait persoalan yang dialami Perhutani, kata Badrut Tamam, Kejari siap mendampingi sebagai lembaga hukum negara. Ke-depan Perhutani dan Kejari akan sering melakukan penyuluhan hukum, kepada masyarakat sekitar hutan. Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), penandatanganan MoU ini jangan hanya dijadikan seremonial belaka,” tegas Badrut Tamam. (Kom-PHT/Bjn/edy)

Editor : Uan
Copyright © 2023