KEDU SELATAN, PERHUTANI (13/11/2023) | Dalam berupaya menjaga tetap berfungsinya Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dalam kawasan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan memasang rambu peringatan untuk tidak melakukan penambangan pasir di KPS Sungai Gringgang, Desa Gunung Jati Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara, Senin (13/11).

Hadir pada kegiatan tersebut, Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarnegara, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedongan, Komandan Rayon Militer (Koramil) Pagedongan, Kepala Desa Gunung Jati, serta jajaran masing-masing.

Admininstratur KPH Kedu Selatan melalui Kepala BKPH Banjarnegara didampingi petugas Perhutani Kasidi menyampaikan bahwa pertengahan bulan November telah memasuki musim penghujan. “Kita  semua harus waspada dan siaga bencana di musim hujan, di antaranya tanah longsor.  Pemasangan rambu peringatan dimaksudkan untuk mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan pasir,” jelasnya.

Penambangan pasir sendiri akan mengakibatkan rusaknya lingkungan, seperti struktur tanah menjadi rapuh yang menjadi salah satu faktor terjadinya tanah longsor.  Pada KPS tidak ada eksploitasi, sementara tanaman yang ada di kawasan ini antara lain aren, trembesi, durian, dan salam.

Kepala Polsek Pagedongan, IPDA Canif T. pada kesempatan tersebut menyatakan dukungan terhadap program Perhutani dalam rangka melindungi KPS agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Beliau mengajak kepada warga, khususnya  Kecamatan Pagedongan untuk tidak menambang pasir di sepanjang  KPS Sungai Gringgang. “Hal ini dimaksudkan agar struktur tanah di sepanjang KPS tetap kuat sehingga tidak menimbulkan bencana tanah longsor atau pun kekeringan,” tegasnya.

Kepala Desa Gunung Jati, Yuliantoro menyampaikan terima kasih kepada Perhutani serta semua yang telah berupaya menjaga sempadan Sungai Gringgang ini. Sungai Gringgang sendiri merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat Gunung Jati. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2023