KUNINGAN, PERHUTANI (28/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan kembali menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Anggaran Tahun 2023 yang beragendakan rencana pengembangan usaha koperasi dan laporan keuangan koperasi kepengurusan tahun 2023, bertempat di Aula Kantor KPH Kuningan, pada hari Selasa (27/02).

Acara tersebut di hadiri oleh Administratur KPH Kuningan Teguh Waluyo sebagai Pembina Koperasi, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Kuningan Nono Supriatna, yang mewakili Kepala Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan Yayat Supriatna, serta seluruh anggota koperasi.

 Teguh Waluyo menyampaikan bahwa undang-undang mengamanatkan setiap koperasi wajib mengadakan RAT minimal 1 (satu) tahun sekali. Hal ini bertujuan agar setiap anggotanya lebih mengetahui perjalanan proses bisnis koperasi itu sendiri. Melalui kegiatan ini di harapkan sinergi antara pengurus, dewan pengurus dan anggota dalam mengelola keuangan koperasi dapat terlaksana dengan optimal, serta keterbukaan laporan keuangan tersampaikan kepada anggota koperasi.

“Koperasi memiliki banyak manfaat, contohnya koperasi dapat menjadi tempat simpan pinjam yang aman karena laporan keuangan jelas dan tidak memiliki bunga yang besar. Koperasi membantu seluruh karyawan Perhutani dalam mengembangkan bisnis yang ingin dikembangkan,” jelasnya.

Dalam kesempatannya, Nono Supriatna mengatakan bahwa seperti yang telah di gariskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Runah Tangga (AD/ART) koperasi tentunya segenap pengurus dan dewan pengawas akan menjabarkan segala aktivitasnya. Baik dalam segi usaha maupun lainnya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan para anggotanya.

“Ini merupakan salah satu indikator untuk menunjukan tingkat kesehatan koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sebagai pelaksana prinsif-prinsif demokratis, transparan dan akuntabel. Mengingatkan kepada Primer Koperasi Karyawan (Primkopkar) Perhutani KPH Kuningan, agar wajib mematuhi segala regulasi dan ketentuan -ketentuan yang berlaku dalam tata kelola kelembagaan manajemen, serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi,” tegasnya. (Kom-PHT/kng/Ddi).

Editor: DRS

Copyright © 2024